Sertifikat Tanah Di Real Estate
Jadi sebelumnya prosedur Developer/pengembang dalam memperoleh tanah, pertama-tama pengembang harus memiliki ijin prinsip sebagai dasar untuk perolehan ijin lokasi
Dengan ijin lokasi, pengembang diberi kewenangan untuk memperoleh tanah dari para pemilik tanah sebelumnya dilokasi yang bersangkutan. Tentu saja status kepemilikan tanah oleh para pemilik sebelumnya beraneka ragam. Ada yang memiliki Sertifikat Hak milik, Hak guna bangunan,Hak pakai,atau tanah bekas adat.
Untuk memenuhi ketentuan yang mengatur bahwa pengembang sebagai badan hukum hanya boleh memiliki tanah dengan status Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, maka dari itu, Developer melakukan pemindahan hak dari para pemilik sebelumnya. Dan setelah pemindahan hak tersebut, baru BPN akan menerbitkan HGB atas nama pengembang. HGB atas nama pengembang biasanya disebut HGB Induk. Setelah diterbitkan HGB Induk , maka pengembang wajib melakukan pemecahan HGB induk menjadi HGB perkavling yang nantinya akan diatasnamakan kepada masing-masimg pembeli di setiap kavling. Jadi lazimnya setiap konsumen akan menerima serifikat HGB dari pengembang. Apabila ada pengembang yang menjanjikan akan memberikan Serifikat Hak milik kepada konsumen/pembeli, hal tersebut tidak menjadi masalah. Dalam hal ini kewajiban pengembang tidak hanya melakukan pemecahan sertifikat induk dan balik nama. Akan tetapi pengembang masih mempunyai kewajiban untuk meningkatkan hak dari sertifikat HGB pecahan menjadi Hak Milik atas nama konsumen yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar