Membuat Kontrak Dengan Pelaksana Konstruksi
Jika ingin membangun rumah, anda dapat memanfaatkan jasa pelaksana konstruksi atau kontraktor, memanfaatkan jasa arsitek untuk mendesain dan kontraktor untuk membangun, atau melaksanakan kedua proses itu sekaligus dengan jasa rancang bangun (design dan built).
Jadi Struktur kontrak di setiap perusahaan memiliki format berbeda-beda. Secara umum kontrak mencakup, pihak-pihak yang terlibat kesepakatan, Yang representatif untuk menandatangani , maksud dan tujuan proyek, ruang lingkup pekerjaan(arsitektur,struktur,M/E),peraturan dan ketentuan,sanksi,pekerjaan tambah kurang, sampai penyelesaian perselisihan. Perlu diketahui Membuat kontrak dengan kontraktor , harus mengacu pada 3 hal, mutu, biaya dan waktu. Jadi kontrak tersebut harus mengikat tiga hal itu.
Mutu
Mutu disini berarti spesifikasi teknis bangunan. Mutu tidak hanya berarti hasil pekerjaan semata, tapi teknik , bahan dan finishing , misal rumah yang akan dibangun memiliki spesifikasi dinding bata diplester semen kemudian difinish cat. Lantai menggunakan keramik Roman 30x 30cm dan toilet menggunakan spesifikasi toilet merk lain(misal,Kohler atau Grohe). Dalam konteks ini didalam kontrak spesifikasi teknis harus dijabarkan secara rinci. Hal ini dilakukan agar kedua pihak yang trekait (owner dan kontraktor), bisa melakukan pengecekan terhadap semua yang disepakati, kontraktor akan memberikan proposal biaya/Rencana Anggaran Biaya(RAB) kepada owner, lengkap dengan spesifikasi tenknis secara rinci(merk dan tipre material yang dipakai juga harga satuan), untuk disrtujui owner. Jadi di dalam kontrak dilampirkan gambar perencanaan, RAB dan spesifikasi teknis yang telah disetujui owner, yang menjadi bagian yang terpisahkan dari kontrak.
Biaya dan Waktu
Biaya merupakan hal yang berkaitan erat dengan mutu. Setiap mutu yang dipilih , memiliki konsekuensi biaya. Didalam kontrak harus dicantumkan nilai kontrak, Besar biaya pekerjaan, juga harus jelas jika ada pajak. Selain biaya harus dirinci secara baik, juga harus disepakati bagaimana cara pembayaran. Ada kontrak borong lump sump(pembayaran dengan sistem bertahap/sistem termin), turn key juga cost and fee. Contoh dalm pembayaran bertahap , downpayment sebesar 30 % dari nila kontrak. Pembayaran Tahap I (misal sebesar 15%) akan dilakukan owner jika progress pekerjaan dilapangan mencapai 25%. Pembayaran Tahap II dilakukan setelah progress pekerjaan dilapangan mencapai 50%. Kontrak turn key, setelah downpayment tidak ada pembayaran oleh owner sampai proyek selesai. Setelah bangunan selesai dibangunbarulah ownwe melunasi pembayarannya, sedangkan kontrak cost and fee lebih banyak dipakai pada layanan jasa manajemen konstruksi dibanding kontraktor, karena semua pembelanjaan dilakukan oleh owner. Kontraktor hanya memanagenya, membuat jadwal material, jadwal pengerjaan proyek, pengadaan tukang, peralatan dan sebagainya. Waktu pelaksanaan proyek, diusulkan dan disepakati oleh owner. Tentunya waktu dilampiri dengan rencana jadwal pekerjaan. Jika kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan , ada sanksi berupa denda keterlambatan sampai pemutusan hubungnan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar